Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |22:30 WIB
Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara
TikTokers Ratu Entok dihukum 2 tahun 10 bulan penjara (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
A
A
A

Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ia didakwa dengan Pasal 156a KUHP.

Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement