Ukayat menyebut hal yang memberatkan hukuman Ratu Entok adalah karena perbuatannya meresahkan dapat merusak kehidupan beragama dan lingkungan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Ratu Entok telah meminta maaf atas perbuatannya itu di media sosial.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," terang Ukayat.
Putusan terhadap Ratu Entok ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sedianya meminta agar Ratu Entok dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis hakim itu, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih.
Sebelumnya, Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).