JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu ada implementasinya untuk menjaga keamanan data masyarakat. Pasalnya, perlindungan data pribadi mutlak digalakkan secara cepat meski bertahap.
Hal itu diutarakannya dalam acara Lakpesdam PBNU Diskusi Pojok Kramat, bertajuk ‘Kebijakan Perlindungan Data Pribadi’, sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Saya termasuk orang yang mendorong ini karena persoalan perlindungan data pribadi itu, bukan hanya sekadar mandat konstitusi karena perlindungan terhadap diri sendiri, martabat orang, rasa aman, rasa tidak terancam. Itu adalah mandat konstitusi yang harus didapatkan saudara-saudara," ujarnya.
Dijelaskannya, UU PDP berbeda dengan UU Informasi. UU keterbukaan informasi membuka informasi seluas-luasnya. Sedangkan UU PDP justru kecenderungannya sebaliknya yaitu menutup.
"Jadi ada dua rezim hukum yang bisa dikatakan bertolak belakang dia punya concern yang berbeda,"pungkasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menambahkan, perkembangan teknologi dan informasi dalam dunia digital saat ini tidak bisa dilepaskan dari data.
"Invasi-inovasi yang dikembangkan pemanfaatan teknologi hari ini itu sangat bergantung dari data, salah satunya adalah data pribadi,"imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, teknologi big data mulai dikenal pada 1998. Sebelumnya, masyarakat tidak ada yang tertarik. Namun setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat, kemudian pemerintah Amerika Serikat mengambil data dari seluruh dunia.