JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
"Ratusan miliar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat ditanya melalui pesan tertulis terkait perkiraan kerugian negara di kasus Bank BJB, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan kasus di Bank BJB terkait pengadaan iklan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh perihal permasalahan pengadaan iklan tersebut.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. "Sekitar lima orang (tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Maret 2025.
Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
"Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat," ujarnya.
Dalam proses pengusutan, KPK diketahui menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin 10 Maret 2025. Rumah milik pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di daerah Cidadap, Kota Bandung.
Penggeledahan rumah Kang Emil dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. "Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo saat dihubungi, Senin 10 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan adanya giat tersebut. Namun, Tessa menyebutkan, secara rinci terkait penggeledahan tersebut akan diungkapkan setelah seluruh proses penggeledahan selesai.
"Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Tessa.
Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah tim penyidik KPK. Ia pun menginformasi penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Kang Emil melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.
Kang Emil menjelaskan, dalam proses penyidikan tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menunjukkan surat resminya. Ia pun mengaku kooperatif.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional," ujarnya.
Kendati begitu, Kang Emil enggan menjelaskan lebih jauh perihal penggeledahan yang dimaksud. Termasuk apa saja yang disita dari kediamannya.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," ucapnya.
(Arief Setyadi )