JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tim penyidik menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung pada Senin 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan rasuah di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB terkait pengadaan iklan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, penggeledahan berangkat dari keterangan saksi. Dari keterangan tersebut, kemudian pihaknya bergerak melakukan giat yang dimaksud.
"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Setyo saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Sekadar informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. "Sekitar lima orang (tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Maret.
Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.
"Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat," ujarnya.
Dalam proses pengusutan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin 10 Maret 2025. Rumah milik pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di daerah Cidadap, Kota Bandung.