Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuak! Pecatan TNI Pengkhianat Negara Selundupkan Senjata dan Amunisi ke KKB Teroris dari Jatim

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |17:13 WIB
Terkuak! Pecatan TNI Pengkhianat Negara Selundupkan Senjata dan Amunisi ke KKB Teroris dari Jatim
Pecatan TNI Pengkhianat Negara Selundupkan Senjata dan Amunisi ke KKB Teroris dari Jatim
A
A
A

JAKARTA  - Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi. Barang-barang ini direncanakan dikirim kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin menjelaskan operasi penyelidikan ini dimulai sejak 6-9 Maret 2025 lalu. Patrige menjelaskan polisi mendeteksi adanya upaya penyelundupan wilayah ke Papua.

"Aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi," ucap Patrige dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Saat itu polisi menangkap salah satu pelaku utama yaitu Yuni Enumbi (YE) alias JAS yang merupakan pecatan TNI. Ia mempunyai peran untuk menyediakan dana serta mengkoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Teroris di Puncak Jaya.

Polisi juga menangkap TW, MH, MK, P, ES dan AP. Masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari pencarian senjata api, penyelundupan hingga pembuatan senjata rakitan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata,”ujarnya.

“Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,"sambung jenderal bintang dua tersebut.

Dari hasil pendalaman, polisi mendapati bahwa tersangka TW bertugas menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua. Sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.

MK bertugas sebagai operator pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. P membantu dalam pembuatan Popo serta menguji kelayakan senjata di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 17 pucuk senjata api (enam laras panjang, enam laras pendek dan lima rakitan) hingga 3.573 amunisi butir berbagai kaliber.

Barang bukti lainnya di antaranya peralatan perakitan berupa mesin bubut, Gerindra, las listrik dan kompresor, bahan peledak berupa dua detonator, kompenen senjata dan uang tunai Rp369.600.000.

"Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Patrige.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement