Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Bunuh Bayi, Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |12:56 WIB
Diduga Bunuh Bayi, Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng
Ilustrasi Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses kode etik Brigadir AK, oknum anggota Polda Jateng yang dilaporkan membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan. Saat ini, Brigadir AK ditahan Propam.

“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan, dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Penyidik Propam, sebutnya, masih melakukan pemberkasan kepada Brigadir AK untuk nantinya digelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan.

Sementara kasus pidana umumnya, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Statusnya masih penyelidikan, belum naik penyidikan dan belum penetapan tersangka.

“Masih berproses di Krimum, kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” lanjutnya.

Guna melengkapi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal tersebut, pihak Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk selanjutnya autopsi jenazah NA (2 bulan). Bongkar makam dilakukan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.

 

Kombes Artanto melanjutkan, insiden itu terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025. Ketika itu, Brigadir AK dan kekasihnya yakni NJP (24) membawa NA di mobil.

NJP alias ibu NA, kekasih dari Brigadir AK, masuk ke pasar. Bayinya dititipkan ke Brigadir AK. Namun, selang 10 menit berlalu, ketika NJP kembali, kondisi NA sudah mencurigakan, terlihat tertidur. Langsung dibawa ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi memastikan NA adalah anak dari Brigadir AK, hasil hubungannya dengan NJP.

“Mereka teman dekat, belum istri sah. Brigadir AK (sebelumnya) sudah berkeluarga, beberapa waktu lalu bercerai,” lanjut Artanto.

“Saat ini, proses di Propam berjalan dan di Krimum juga berjalan, berbarengan. Nanti hasil ekshumasi akan diumumkan (setelah hasil keluar). Kami profesional dan transparan menangani kasus ini,” tandas Artanto.

Diketahui, DJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa tengah. DJ sendiri diketahui baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement