Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis Budparekraf Sumut Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |16:05 WIB
Kadis Budparekraf Sumut Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah
Kadis Budparekraf Sumut Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah (Foto : Istimewa)
A
A
A

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Selain Zumri, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara itu. Yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

"Terhadap tersangka Zulmi, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement