JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyatakan hukuman mati bagi koruptor bukan hanya melalui menghilangkan nyawa. Menurutnya, hukuman mati juga bisa berupa mematikan harga diri hingga martabat.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam talkshow KPK bertajuk 'Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan', Rabu (12/3/2025).
"Apa sih yang dimaksud hukuman mati? dalam bahasa arab kinayah balagah, mati itu bisa berarti melenyapkan nyawa, tapi mati itu juga bisa berarti mematikan harga dirinya, mematikan kesempatan kerjanya, mematikan gairah hidupnya, mematikan status sosialnya, mematikan martabatnya, mematikan semuanya," kata Nasaruddin.
Akan hal itu, menurutnya, koruptor yang sudah menjalani hukuman di KPK sudah dihukum mati. Sebab, mati memiliki banyak tafsir.
"Karena orang kalau mati sudah selesai enggak ada rasa malu lagi. Tapi kalau ini ditayangkan berkali-kali lagi kan, jangan-jangan kalau disuruh orang milih, mana yang disuruh pilih, ditayangkan seperti itu atau ditembak, jangan-jangan lebih banyak orang lebih memilih ditembak," ujarnya.
"Jadi mati di sini bisa berarti mematikan harga diri, mematikan karirnya, mematikan kesempatan kerja, mematikan hak politiknya. Jadi mati di situ sudah berlaku hukum mati di situ," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)