Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Maling Motor di Kosan Mahasiswa USU Ditembak

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |00:05 WIB
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Maling Motor di Kosan Mahasiswa USU Ditembak
Pencurian motor (foto: dok Okezone)
A
A
A

MEDAN - Polisi menangkap dua orang anggota komplotan maling sepeda motor yang kerap menyasar lokasi kos-kosan mahasiswa di sekitar kampus Universitas Sumatra Utara (USU), kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Satu diantara anggota komplotan itu bahkan terpaksa dihadiahi tembakan. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang mengatakan, kedua komplotan maling itu adalah AG alias Fandi (36), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. 

Tersangka yang pertama ditangkap adalah Fandi. Ia diringkus di kawasan Berastagi, Karo, pada Senin, 10 Maret 2025 kemarin. Fandi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena tak mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat penangkapan. 

"Yang bersangkutan terkena tembakan di bagian kakinya," kata Kompol Hendri, Selasa (11/3/2025). 

Setelah ditangkap, lanjut Hendri, tersangka Fandi mengungkap identitas Joteng dan seorang anggota komplotan lainnya. Polisi pun langsung mengejar keduanya. 

"Tersangka berinisial YPT alias Joteng ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Sedang satu tersangka lain masih buron, dan kita minta untuk segera menyerahkan diri," jelas Joteng. 

 

Hendri menyebut penangkapan anggota komplotan maling motor itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), warga Komplek Pamen Jalan Djamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Glenn mengaku sepeda motor nya hilang dibawa kabur pencuri saat  diparkir di rumah pada 16 Januari 2025 lalu. 

Berangkat dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua Fandhi dan Joteng. 

"Tersangkanya berhasil kita tangkap, tapi motor curiannya sudah terlanjur dijual," tambah Hendri. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong menyatakan, jika tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Gopin, warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Tersangka menjual motor itu seharga Rp 2,5 juta. 

"Dari hasil penjualan motor curian itu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 700 ribu. Untuk sisanya Rp 400 ribu dibelikan narkoba," tukasnya. 

Atas perbuatannya, sebut Iptu Dian, tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement