JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Beleid ini ditetapkan Presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan yang diterima iNews Media Group, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Tertulis jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.