JAKARTA - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.
Mabes Polri pun menghadirkan Fajar saat jumpa pers penetapan tersangka. Terlihat, ia mengenakan baju tahanan bewarna oranye.
Dari pantauan iNews Media Group, Fajar berjalan dari luar ruangan konferensi pers dengan dikawal oleh sejumlah anggota Divisi Propam Polri.
Sambil dikawal, Fajar mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 080 bertuliskan Bagtahti dengan tangan terborgol. Namun, wajah Fajar tertutup masker berwarna hitam. Setibanya, ia hanya terdiam dengan tatapan ke arah awak media.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," papar Truno.
(Awaludin)