MALANG - Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional diungkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras jenis trobas pada bulan Ramadhan di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Berbekal laporan keresahan warga akan peredaran miras itulah tim Satresnarkoba Polres Malang, melakukan penyelidikan. Hasilnya satu penjual miras bernama Suheri di rumahnya.
"Kemudian hasil pengembangan temuan ini kami amankan kedua warga Bantur, bermula saat ini Satresnarkoba Polres Malang mendapat informasi adanya penjualan trobas di wilayah Bantur," kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (15/3/2025).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, dan memiliki peran berbeda. Satu tersangka bernama Suheri merupakan penjual miras trobas yang masih nekat beroperasi di Bulan Ramadhan. Sedangkan satu pelaku bernama Hendro, warga Desa Bantur, sebagai produsen atau pembuat trobas.
"Kemudian dari tindakan para pelaku ya kami amankan ada sebanyak 260 liter trobas minuman miras tradisional, Ini yang mana di antaranya itu ada yang berbentuk jerigen, dan ada juga yang berbentuk botolan," ungkap dia.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, tersangka Suheri menjadi lebih dahulu diamankan oleh pihaknya. Saat itu Suheri tertangkap basah saat hendak menjual miras buatan Hendro, pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kami amankan ketika akan menjual minuman tersebut, ketika kami tangkap kami geledah, adalah barang-barang mulai dari jirigen mulai dari botol. Untuk kandungan kimia dan alkoholnya masih kami periksakan ke laboratorium ini menunggu hasil," ujar Yussi Purwanto, menambahkan.