Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hari Ini

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |07:14 WIB
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hari Ini
Ilustrasi Polri. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Agus, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement