JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Fajar terbukti mencabuli anak di bawah umur.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Namun dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujarTruno.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," tutup jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.