Berdasarkan data-data yang ada, warga binaan yang divonis hukuman mati atau seumur hidup karena hanya ada 5 orang, pembunuhan 486, sementara narkotika ada lebih dari 1.100 orang.
“Apa yang disampaikan pak Presiden adalah bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan bisa manusiawi, termasuk terhadap napi koruptor dan warga binaan lainnya. Di Kanwil Aceh misalnya bisa saja ditambah pembangunan lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa misalnya bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya,” ujarnya.
Legislator Dapil Jatim XI ini menekankan pentingnya prinsip pemasyarakatan dalam penanganan warga binaan, termasuk koruptor, adalah upaya memperbaiki kembali prilaku kriminal untuk dapat kembali berintegrasi ke masyarakat. Mengucilkan ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik namun demikian hal ini harus diiringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.
“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani. Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan,” tegas Willy.