Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis! Perempuan Cantik Dibunuh Pacarnya, Kerangka Korban Disimpan di Kamar

Trisna Purwoko , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |18:34 WIB
Sadis! Perempuan Cantik Dibunuh Pacarnya, Kerangka Korban Disimpan di Kamar
Sadis! Perempuan Cantik Dibunuh Pacarnya, Kerangka Korban Disimpan di Kamar (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Pengontrak rumah tersebut sempat terkejut ketika sejumlah polisi datang ke rumahnya dengan membawa seorang pemuda dan melakukan kegiatan yang dikatakan sebagai rekonstruksi.

Polisi mengungkap, MRR membunuh Enggal karena merasa marah usai dipukul oleh korban dengan menggunakan gagang sapu lantaran pelaku tidak menjaga bakso yang digoreng pelaku yang tengah menyapu hingga menjadi gosong.
 
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik korban selama 5 menit hingga korban meninggal dunia. Bukannya menyerahkan diri ke polisi, MRR justru membungkus jenazah korban dengan  kantong plastik di kamar tertutup hingga menjadi kerangka. 

Karena tidak tahan dengan bau dari jenazah korban, MRR kemudian  tidur di rumah temannya. Pelaku juga menjual iphone milik korban dan menggunakan sim card korban agar keluarga korban tidak curiga.

Pada Desember 2024, saat kontrakan rumah hampir habis, MRR membereskan kamar dan membungkus kerangka korban dengan trashbag dan membawanya ke sebuah losmen di kawasan wisata Kaliurang dan membersihkan tulang belulang korban dengan sabun. Setelah dibersihkan, kerangka dan tulang belulang korban dibawa pulang ke rumahnya di Kretek, Bantul hingga diamankan oleh polisi. 

Selain itu, MRR juga mencoba mengelabui teman dan keluarga korban dengan menjawab setiap chatting dari keluarga maupun teman korban sehingga teman dan keluarga korban mengira Enggal masih hidup dan dalam keadaan baik-baik saja.

Namun, sepandai-pandai menyimpan kebusukan pasti akan tercium  juga. Salah seorang teman korban yang merasa curiga karena pacar korban sering terlihat menggunakan sepeda motor korban. 

Saat ini polisi telah mengirimkan kerangka korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan DNA. 

"Selain menangkap MRR, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan akan menjerat pemuda sadis tersebut dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasie Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jefri. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement