Dia mengungkap, dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan yang ada di Jawa Timur maupun di Surabaya, dapat disimpulkan bahwa barang-barang ini adalah ilegal.
"Yaitu barang yang didatangkan dari Luar Negeri yang transit di Makassar dan dikirim menuju ke Surabaya," ucapnya.
"Rencana hasil temuan ini kami akan menyerahkan kepada rekan-rekan yang ada di Kementerian Perdagangan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di kementerian perdagangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )