Willian mengatakan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan melalui call center 110 atau kantor Polisi terdekat jika menemukan indikasi tawuran atau aksi kriminalitas lainnya,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )