Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! Dua Jagoan Tengik Duel Carok di Pasar Senen hingga Bikin Warga Ketakutan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 23 Maret 2025 |11:08 WIB
Heboh! Dua Jagoan Tengik Duel Carok di Pasar Senen hingga Bikin Warga Ketakutan
Dua Jagoan Tengik Duel Carok di Pasar Senen hingga Bikin Warga Ketakutan
A
A
A

Willian mengatakan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan melalui call center 110 atau kantor Polisi terdekat jika menemukan indikasi tawuran atau aksi kriminalitas lainnya,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement