Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Cara Licik 2 WN China Jalankan Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Pishing

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |17:04 WIB
Begini Cara Licik 2 WN China Jalankan Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Pishing
Polri tetapkan 2 WN China tersangka penipuan online berkedok Fake BTS dan SMS Pishing (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Wahyu menegaskan, kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sedangkan SMS pishing dikendalikan oleh bos mereka masing-masing.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement