Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepis Langgar UU Perlindungan Petani, Tom Lembong: Petani Happy Jual Tebu di Atas HPP

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |21:05 WIB
Tepis Langgar UU Perlindungan Petani, Tom Lembong: Petani <i>Happy</i> Jual Tebu di Atas HPP
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menegaskan, bahwa kebijakan yang dikeluarkannya justru mendatangkan manfaat bagi petani, bukan merugikan mereka. Pernyataan itu sekaligus menanggapi tuduhan yang menyebutkan dirinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025), terjadi sesi tanya jawab dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo. Ia menjadi saksi dalam persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Robert pun mengonfirmasi hal tersebut benar adanya. Pihaknya kemudian menjelaskan, bahwa PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

Pernyataan Robert dijadikan dasar bagi Tom untuk menjelaskan situasi lebih lanjut. Menurut Tom, PPI tak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

“Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” kata Tom.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement