Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poin Penting TNI Wajib Tangani Kedaulatan dan Pertahanan Siber

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |21:16 WIB
Poin Penting TNI Wajib Tangani Kedaulatan dan Pertahanan Siber
TNI (Foto: Ist)
A
A
A

Yayang menyebut BSSN misalnya Perpres Nomor 28 Tahun 2021, berperan dalam kebijakan teknis dan pemulihan insiden siber, sementara Kemenkomdigi, sesuai Perpres Nomor 174 Tahun 2024, mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi. Keduanya, tidak memiliki otoritas atau struktur komando yang dapat merespons serangan siber strategis secara militer.

Merujuk kepada US Cyber Commandnya Amerika Serikat, kata dia, Israel melalui Unit 8200 serta NATO melalui doktrin cyber defense yang sudah menempatkan militer sebagai pusat kendali atas insiden siber berskala strategis.

"Mereka tidak menugaskan kementerian komunikasi untuk menanggulangi serangan siber terhadap instalasi militer atau sistem kendali nuklir karena ruang siber telah diakui sebagai fifth domain of warfare—setara dengan darat, laut, udara, dan luar angkasa” jelas Yayang.
 
IDCI menilai jika revisi UU TNI secara eksplisit tidak menjadikan TNI sebagai komponen utama untuk melindungi ruang siber nasional maka akan melemahkan posisi TNI dalam menghadapi era peperangan digital, 5 GW Fifth Generation Warfare.

Dalam banyak kasus seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan eterhadap satelit navigasi, diterangkan Yayang, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespon secara real time.

"Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu. Serangan terhadap pusat data nasional dan bank hanya ditanggapi melalui koordinasi sektoral lembaga sipil. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian komando dalam respons terhadap ancaman siber," beber Yayang.

"Ruang siber akan terus menjadi arena rentan yang dimasuki aktor asing tanpa batas, sementara TNI hanya berdiri di pinggir, menunggu diminta membantu,” sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement