TANGSEL - Polisi melakukan mediasi kasus yang menyeret seorang ibu berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang ditahan sampai dua anaknya menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya. Saat ini kasus tersebut berakhir damai.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penggelapan itu. Polisi juga sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap SY.
Selanjutnya, Polsek Ciputat Timur melakukan mediasi terhadap pihak berperkara. Setelah berdiskusi, pihak pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai.
“Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, Senin (24/3/2025).
Agil menjelaskan, pihak pelapor menyampaikan kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan.
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi lantaran aksi dua anak tersangka hendak menjual ginjalnya.
Aksi keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga. Penyidik menegaskan tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Dia menambahkan, laporan terhadap tersangka pun sudah dicabut dengan adanya kesepakatan damai.
“Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif justice,” jelasnya.