Adapun salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus PMI asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi karena dituduh telah membunuh anak majikan sekitar tahun 2011.
Meski telah melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah mengingat anak majikannya ternyata bunuh diri akibat adanya kelainan mental, namun Susanti tetap divonis hukuman mati atau bisa dengan menempuh opsi lain yakni dengan cara membayar denda sebesar Rp125 miliar ke pihak keluarga sang majikan.
Keluarga Susanti pun berharap agar pemerintah Indonesia membantu membebaskan dan memulangkannya ke Tanah Air. Menurut Puan, Pemerintah sebaiknya lebih dulu memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus pekerja migran sebelum memutuskan membuka moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.
“Belum lagi banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran kita di sana di mana juga tak sedikit yang masalahnya belum terselesaikan. Ini dulu yang kita harap bisa diselesaikan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Jika Pemerintah memutuskan tetap membuka moratorium PMI ke Arab Saudi, Puan mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani harus benar-benar memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dan tidak sekadar menjadi formalitas semata.
“Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur oleh peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita," tutur Puan.