JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz pada Rabu (26/1/2025).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Dari giat tersebut, turut disita berupa uang tunai.
"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamia (7/3/2025).
Tessa enggan menyebutkan secara detail perihal jumlah uang yang disita. Termasuk mata uang yang diamankan itu.
"Tapi untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab karena itu masuk materi," ujarnya.