Pemberlakuan ini diawali dengan flag off yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi; Wakapolri, Komjen Pol Ahmad Dofiri; Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet, Direktur Utama PT Jasamarga (Persero) Tbk. Subakti Syukur serta pejabat lainnya.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 6 Maret 2025 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H.
(Arief Setyadi )