Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Aduan, LBH GKI Bakal ke MKD DPR Terkait Legislator PDIP

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |21:12 WIB
Tindaklanjuti Aduan, LBH GKI Bakal ke MKD DPR Terkait Legislator PDIP
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal mengklaim bakal mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik berat Anggota DPR RI dari PDIP Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu terkait dugaan penggelembungan suara saat Pemilu 2024.

Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko menegaskan, hal tersebut akan dilakukan karena pengaduannya ke Mahkamah Partai  dan Dewan Etik DPP PDIP lambat direspons. 

"Kami mengadukan pelanggaran etik berat itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/3/2025).

Agus mengaku aduan tersebut telah dituangkan dalam surat yang dikirim ke DPP PDIP agar pihaknya tak diremehkan. “Kami selalu bersurat dalam mengadukan persoalan-persoalan," katanya.

Dugaan pelanggaran etik tersebut, menurut Agus, seharusnya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun, ia mempertanyakan kenapa molor seakan tidak digubris. 

Agus kembali menekankan, jika dalam waktu dekat masih tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke MKD DPR RI. Ia menilai, MKD DPR RI memiliki kewenangan untuk memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik.

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui telah memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Selain itu, tiga anggota KPU Brebes juga dikenakan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. Sementara satu anggota lainnya dinyatakan direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Adapun seluruh komisioner Bawaslu Brebes mendapat sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. DKPP menilai bahwa mereka terbukti terlibat dalam praktik bagi-bagi uang kepada PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 8, Shintya Sandra Kusuma.

Sementara Kuasa Hukum Shintya, R Surya Nuswontoro selaku lawyer dari One Law Firm sebelumnya, meminta para pihak yang mempersoalkan penghitungan suara harus disampaikan melalui koridor hukum yang berlaku, sesuai Undang-Undang Pemilu. Ia pun membantah adanya informasi mengenai kliennya yang mencoba untuk melakukan penggelembungan suara.

"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," ujar Surya melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement