Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.125 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 31 Maret 2025 |20:30 WIB
1.125 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dia menyebut jika pemberian remisi ini berdasarkan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, narapidana pun harus berkelakuan baik jika ingin mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” ujarnya. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement