Dia menyebut jika pemberian remisi ini berdasarkan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, narapidana pun harus berkelakuan baik jika ingin mendapatkan pemotongan masa tahanan.
“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.