Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warung Madura Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Ratusan Rokok Raib

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |00:05 WIB
Warung Madura Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Ratusan Rokok Raib
Kasus Pencurian warung madura (foto: freepik)
A
A
A

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 428 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai Rp2,45 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16,1 juta.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban yang sedang mudik melihat rekaman CCTV di ponselnya dan mendapati tokonya dibobol maling. Berbekal rekaman itu, Polisi pun bergerak cepat dan membekuk kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, karena salah satu pelaku juga kedapatan memiliki obat keras jenis Tramadol dan Eximer, dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement