Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kewenangan Kejaksaan Dikebiri

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |10:14 WIB
Pengamat: Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kewenangan Kejaksaan Dikebiri
Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Dedi, penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi adalah bentuk serangan balik nyata dari para koruptor. Meskipun, Kejaksaan juga bukanlah lembaga yang bebas dari masalah internal. 

Namun, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan selama ini harus diakui dan didukung.

“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” ujar Dedi.

Dedi juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, seharusnya memiliki hak yang setara dalam menangani kasus korupsi. Sementara itu, KPK lebih bersifat sebagai lembaga komisioner yang perannya terbatas. 

Oleh karena itu, secara umum, yang seharusnya memiliki kewenangan penegakan hukum adalah Kejaksaan dan Kepolisian, yang ditunjang oleh UU. “Jika kejaksanaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement