Kabid Humas menyatakan, korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi, telah dilakukan beberita acara terhadap 11 saksi terdiri atas, FH sebagai korban dan ibunya. Beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujarnya.
Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
"Tersangka PAP saat ini ditahan. Ini merupakan counter terhadap isu yang berbedar dan menyebutkan bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar," tegas Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka PAP terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan, yaitu, Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(Arief Setyadi )