Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024.
"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Dia menyampaikan, bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)