Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.
"Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.
"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).