Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |11:57 WIB
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
A
A
A

Arif Nuryanta sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana, kasus  dugaan suap dalam penanganan perkara ini  terjadi di Pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dimana, dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement