Mustofa menambahkan, tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung sedangkan pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.
Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.
"Enggak tahu," jelas dia.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)