Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Begal Ini Nekat Jual Motor Milik Polisi di Medsos

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |00:05 WIB
Kawanan Begal Ini Nekat Jual Motor Milik Polisi di Medsos
Kawanan begal motor milik polisi (foto: Okezone)
A
A
A

Mustofa menambahkan, tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung sedangkan pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," ujarnya.

Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.

"Enggak tahu," jelas dia.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement