Selain itu, barang bukti tersebut petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Rolin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan naroktika," imbuhnya.
Rolin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja dirumahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
(Awaludin)