Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pelecehan Ngaku Baru Pertama Kali Onani di KRL

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |17:42 WIB
Pelaku Pelecehan Ngaku Baru Pertama Kali Onani di KRL
Pelaku pelecehan di KRL (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima laporan itu, polisi pun bergerak memprofiling pelaku.

"Dari kejadian peristiwa tindak pidana kekerasan seksual tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung memprofiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 5 UU RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement