Namun demikian, rekonstruksi perkara itu akhirnya diputuskan penyidik Denpom II/3 Lampung berlangsung di lingkungan Satlog Denbekang Bandarlampung.
"Kami sudah komplain karena keluarga mintanya di TKP, tapi mereka mempertimbangkan cuaca buruk terjadi beberapa waktu terakhir, sehingga ditakutkan di lokasi tidak bisa masuk dan menghambat proses rekonstruksi," ungkapnya.
Lebih lanjut alasan lainnya demi faktor keamanan para pihak-pihak terkait dalam perkara, guna menghindari hal-hal tidak diinginkan saat berlangsung proses rekonstruksi perkara.
"Alasan lain dikatakan karena saksi-saksi cukup banyak, sehingga waktu ditakutkan tak cukup hanya satu hari, karena mesti bawa undangan juga dari Jakarta. Itu alasan mereka," pungkasnya.
(Arief Setyadi )