Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Arief Budiman, Eks KPU yang Akan Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |11:39 WIB
Profil Arief Budiman, Eks KPU yang Akan Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Eks Ketua KPU Arief Budiman (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. 

Adapun, tiga saksi yang dimaksud adalah, eks Ketua KPU, Arief Budiman; eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Nama-nama saksi tersebut pun dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. 

"Betul," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (17/4/2025). 

Sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku dan perintangan penyidik.

Berikut profil Arief Budiman yang akan bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto. 

Arief Budiman lahir di Surabaya 2 Maret 1974, sebelumnya ia memiliki pengalaman menjadi anggota KPU Jawa Timur periode 2004-2012. Dirinya merupakan lulusan S1 Sastra Inggris dari Universitas 17 Agustus 1945, serta menyelesaikan S1 Hubungan Internasional di Universitas Airlangga, dan S2 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. 

Sosoknya dikenal sebagai ketua KPU selama dua periode dan pernah menjabat sebagai anggota KPU sebelum terpilih sebagai ketua. Usai menyelesaikan studinya, Arief kemudian terjun ke dunia riset dengan bergabung di Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) dengan konsentrasi kajian pada isu-isu otonomi daerah, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. 

 

Mendaftar anggota KPU Selanjutnya setelah keanggotaan KPU dari unsur pemerintah dan parpol dihapus, ia kemudian mengikuti seleksi KPU Provinsi Jawa Timur periode 2003-2008. Saat itu dirinya dinyatakan gagal mengikuti seleksi. Namun akhirnya terpilih sebagai anggota KPU Jawa Timur pengganti antar waktu (PAW) pada tahun 2004-2009, serta periode kedua 2009-2012. Kemudian menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai anggota KPU Jawa Timur, Arief mengikuti seleksi KPU RI dan terpilih sebagai komisioner KPU RI periode 2012-2017. 

Lalu, Arief Budiman terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 April 2017. Pemilihan ketua lembaga penyelenggara pemilu untuk lima tahun mendatang diikuti tujuh Anggota KPU terpilih dengan menggelar rapat pleno tertutup.

Lalu pada Januari 2021, Arief Budiman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU, oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ). Pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

 

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.

Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement