"Justru sekarang juga yang tumbuh adalah korupsi peradilan itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," papar Mahfud MD lagi.
Dia menerangkan, saat ini korupsi justru tumbuh di peradilan dan kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan justru menjadi sebuah korupsi baru. Misalnya saja dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng, meski kasus tersebut sudah jelas-jelas sebuah korupsi, justru dibebaskan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Taruhlah ini yang kasus sekarang ini, 3 korporasi yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan. Padahal itu kan kasus korupsi, korupsi sudah jelas korupsi tapi dibebaskan," bebernya.
Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, di dalam hukum pidana itu yang digunakan untuk membebaskan kasus korupsi ada 2 cara. Pertama, namanya onslag, yang mana suatu kasus ada korupsinya tapi dibilang bukan korupsi, tapi kasus perdata, sebagaimana dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng yang ditangani 3 hakim penerima suap itu. Kedua, suatu kasus itu dikatakan tak ada kasus pidananya atau tak terbukti kasus pidananya.
"Ada 2 cara membebaskan itu, onslag atau dikatakan tak terbukti, atau di hukum ringan lalu diperas uangnya, itu yang banyak terjadi," ungkapnya.