"Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun, merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," ujarnya.
Tessa menjelaskan, Ridwan Kamil bukan pihak pertama yang melakukan titip rawat penyitaan. Ia mencontohkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari juga pernah melakukan hal tersebut.
"Dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW, penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum Penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," pungkasnya.
(Arief Setyadi )