JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini imbas dari isu dugaan perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana beberapa waktu terakhir.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (20/4/2025).
Meski begitu, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana, model majalah dewasa atas tuduhan pencemaran nama baik di Bareskrim Mabes Polri, pada 11 April 2025. Hal itu diungkapkan kuasa hukum sang politikus, Muslim Jaya Butar-Butar.
Muslim menegaskan, laporan tersebut merupakan jawaban tegas Ridwan Kamil atas somasi yang dilayangkan ibu dua anak tersebut, pada 11 April silam. Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga membantah seluruh poin yang disampaikan oleh Lisa Mariana.
“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” kata Muslim.
Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Puteranegara Batubara)