Adapun pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," kata Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi dalam keterangannya.
"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )