Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 5 Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |14:53 WIB
Polisi Tangkap 5 Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap mobil polisi di Harjamukti, Depok.

“Telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Ade Ary merinci kelima pelaku yang telah diamankan berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Kelima pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS, dan memukul petugas. Kemudian ada yang membakar mobil Xenia warna silver milik petugas,” ujar dia.

Berikut daftar lima pelaku beserta perannya:

1. RS, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS, dan memukul petugas Aipda Ariek

2. GR alias AR, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Peran, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas

3. ASR, peran melawan petugas Aiptu Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

4. LA, organisasi Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti. Peran menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak "Bakar! Bakar! Bakar!". 

5. LS, organisasi Satgas GRIB Ranting Harjamukti. Peran merusak mobil anggota Polres Depok.

 

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Jumat (18/4) dini hari. Aksi pembakaran itu merupakan bentuk melawan petugas yang hendak mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan.

"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan Jumat (18/4/2025).

Dia menjelaskan, anggota polisi datang dengan menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku. Di mana, pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU darurat senjata api pada peristiwa 23 Desember 2024 lalu.

“Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan, pertama 351 dan 335 KUHP LP 2 tentang UU Darurat senjata api, peristiwanya terjadi 23 Desember 2024," ujar dia.

Tetapi, upaya penegakan hukum ini malah mendapat perlawanan dari warga yang tidak terima. Lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.

"Dalam upaya membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawan dari warga setempat. Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Akibat dari perlawanan warga itu, anggota kepolisian di lokasi mendapatkan tindakan kekerasan. Hingga aksi pembakaran satu mobil polisi saat kerusuhan terjadi di lokasi.

"Personil dapat kekerasan, yang diutamakan penanganan tindak pidana. Kendaraan sudah dievakuasi, kembali kondusif, polisi masih berjaga. Itu mobil anggota (dibakar)," ucapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement