"Kejahatan ini terungkap dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri-ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan. Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti," ucap Ratna.
Hal lain juga diungkapkan Ratna, pelaku merupakan seorang Residivis di dua kasus berbeda pada 2015 dan 2020. "Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kab. Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023," paparnya.
Diakhir keterangannya, Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa. "Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat," tegas Ratna.
Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.
(Puteranegara Batubara)