Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beranak Satu Ini Nekat Palsukan Dokumen

Vitriana D , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |00:05 WIB
Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beranak Satu Ini Nekat Palsukan Dokumen
Pria nekat palsukan dokumen untuk menikah lagi (foto: freepik)
A
A
A

Hasilnya, data kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan adalah palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.

"Setelah menikah si suami ini tidur di rumah EAP, Senin sampai Kamis, katanya Jumat Sabtu dinas luar kota, ternyata setelah ditelusuri Jum’at dan Sabtu di rumah istrinya," ucap Kuasa Hukum EAP, Asri Purwanti. 

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa. 

EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 silam dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu. Setelah putusan tersebut keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 lalu.

"Pada tahun 2022 istri sah terdakwa membatalkan perkawinan ke PA Sukoharjo, akhirnya perkawinan yang sudah dilakukan tidak sah karena yang mengajukan pembatalan perkawinan adalah istri sah. Jadi EAP ini menjadi tergugat dan status EAP ini menjadi semula dan sekarang ini yang menjadi pertanyaan bagaimana status anaknya EAP ini," jelas Asri. 

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement