Asri mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Sementara itu, terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ayat 1 mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan surat, sedangkan ayat 2 mengatur tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan.
"Kasus ini kami laporkan sejak September tahun 2022 ke Polres Sukoharjo, dan baru sekarang bisa disidangkan, kami disini mencari keadilan," tegas Asri.
(Awaludin)