Namun saat hari sudah ditentukan, bahkan sudah melakukan persiapan dan masak-masak, pelaku justru membatalkan dengan alasan saudaranya yang diluar kota meninggal. Pertemuan antar keluarga pun gagal.
"Selang beberapa hari, Ikhsan ngajak dua orang katanya saudaranya karena orangtua merantau dan tidak bisa pulang," terangnya.
Acara lamaran pun berjalan lancar. Keduanya kemudian menikah pada 17 September 2021. Namun kala itu, EAP belum mengetahui Ikhsan telah menikah.
"Akad di KUA, langsung pulang, foto-foto lalu makan, tidak ada acara apa-apa, bahkan mau bagi-bagi nasi juga dilarang dia (Ikhsan), karena takutnya kepergok satgas covid dan bisa dipindahkan tugas ke luar jawa," terangnya.
Meski sudah menikah secara resmi, EAP mengaku tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan. Bahkan saat acara akad berlangsung, hanya dihadiri beberapa saudaranya.
Kecurigaan EAP pun muncul, yakni saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Merasa janggal, EAP kemudian mencoba pisah KK untuk mengurus akta anaknya yang kini berusia tiga tahun dan menelusuri data terdakwa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.