Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Nonton Film Porno, Pemuda Ini Lecehkan Siswi SMA

Vitriana D , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |03:00 WIB
Kerap Nonton Film Porno, Pemuda Ini Lecehkan Siswi SMA
Pelaku begal payudara (foto: dok ist)
A
A
A

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial B (17) yang masih pelajar SMA.

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Catur.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement