Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial B (17) yang masih pelajar SMA.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Catur.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.