JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur turut menerima dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) bagi anggota DPRD yang berbentuk program pengembangan masyarakat.
Penyaluran proyek tersebut melalui sejumlah badan hingga organisasi masyarakat, termasuk KONI.
"Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Dalam praktiknya, nilai proyek ditentukan dibawah angka Rp200 juta. Tujuannya, mengindari proses lelang.